Syarat khutbah jum'at yaitu sebagai berikut :
- Suci dari 2 hadats yakni hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil yaitu hadats yang menjadikan ia harus berwusu, sedangkan hadas besar yaitu keadaan seorang yang mesti mandi wajib.
- Suci dari banyak sekali najis di kawasan khutbah, pakain dan badannya termasuk barang yang dipegang saat khutbah menyerupai mic, naskah khutbah dan lainnya. Itu semua harus terbebas dari semua jenis najis.
- Harus menutupi aurat.
- Khotib yang berkhutbah harus sambil bangkit bagi yang mampu.
- Duduk antara 2 khutbah yang lamanya sekira-kira sedikit lebih usang dari thuma'ninah dalam shlalat.
- Pelaksanaan 2 khutbah harus terus menerus, tidak boleh terpisah oleh acara lain selain duduk antara 2 khutbah.
- Setelah khutbah yang ke 2, harus dilanjutkan dengan shalat dan dihentikan terpisah oleh acara lain menyerupai membaca Alquran atau shalat Ghaib.
- Bacaan pada rukun khutbah harus menggunakan bahasa Arab.
- Bacaan rukun khutbah harus terdengar oleh minimal 40 orang jema'ah (khusus yang bermazhab Imam Syafi'i).
- Seluruh khutbah harus dilakukan pada waktu dilakukannya shalat zhuhur.
Buat lebih berguna, kongsi:
