Qadha Shalat Wajib

Shalat fardhu, wajib dilaksanakan sempurna pada waktunya, menurut firman Allah SWT,

إِنَّ لصَّلَوٰةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتٰبًا مَّوْقُوتًا


“Sesungguhnya Shalat itu yaitu fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” 
(An-Nisaa’: 103).

Oleh alasannya yaitu itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jikalau ia mengakhirkannya alasannya yaitu suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang sanggup menggugurkan kewajiban shalat dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Hal-Hal yang Menggugurkan shalat yaitu haidl, nifas, abnormal dan pingsan. Selain itu tidak menggugurkan kewajiban shalat artinya shalat yang ditinggalkan tersebut harus diqadha ibarat alasannya yaitu lupa, tertidur dan lalai terhadap shalat.

Hukum mengqadha shalat wajib yang tertinggal yaitu wajib, alasannya yaitu yang namanya wajib mesti dilaksanakan dan jikalau ditinggalkan akan berdosa.

Hal ini menurut hadits Nabi :

مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لاَ كَفَارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ


Barangsiapa yang meninggalkan shalat alasannya yaitu tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melaksanakan salat sesudah ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
(H.R. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas para ulama fiqh dari keempat madzhab beropini bahwa  wajib mengqadha shalat, alasannya yaitu meninggalkan salat itu dosa dan mengqadhanya itu wajib. Oleh alasannya yaitu itu sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah dan bertaubat dari lalainya meninggalkan shalat secara sengaja.

Adapun waktu shalat qadha yaitu saat kita ingat kita telah meninggalkan shalat. Jika penyebabnya tidak disengaja ibarat lupa atau tertidur, maka qadhanya sunat disegerakan saat ingat, sedangkan jikalau penyebabnya lalai atau disengaja maka qadhanya wajib disegerakan saat ingat.
Buat lebih berguna, kongsi:
close