Apa itu Mazhab ? Pengertian Mazhab bisa dibagi 2. Ada arti berdasarkan bahasa, ada arti berdasarkan istilah. Berdasarkan bahasa atau dilihat dari kosa kata, mazhab merupakan bentuk isim makan dari kata “dzahaba”, artinya jalan atau daerah yang dilalui, sedangkan berdasarkan istilah ulama hebat fiqih, mazhab yakni mengikuti sesuatu yang dipercayai.
Lebih lengkapnya pengertian mazhab berdasarkan fiqih yakni hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) perihal aturan sesuatu duduk masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, duduk masalah yang bisa memakai metode ijtihad ini yakni yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Kaprikornus tidak benar kalau ada istilah aturan shalat 5 waktu yakni wajib berdasarkan mazhab Syafi’i, alasannya aturan shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda kalau duduk masalah yang dihadapi perihal hal-hal yang asalnya masih samar menyerupai aturan menyentuh kulit perempuan yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang niscaya berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang memilih batal atau tidaknya wudhu dikala menyentuh perempuan muhrim.
Nah, bagi seorang yang bisa berijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka beliau boleh berijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak bisa melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat42 43, yang artinya “Bertanyalah kepada hebat dzikri/ulama kalau kau tidak mengerti”.
Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini hukumnya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.
Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena kalau diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka niscaya kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang ringan dan gampang saja dan hal ini akan membawa akhir lepasnya tuntutan taklif.
Lebih lengkapnya pengertian mazhab berdasarkan fiqih yakni hasil ijtihad seorang imam (mujtahid) perihal aturan sesuatu duduk masalah yang belum ditegaskan oleh nash. Jadi, duduk masalah yang bisa memakai metode ijtihad ini yakni yang termasuk kategori dzonni atau prasangka, bukan hal yang qoth’i atau pasti. Kaprikornus tidak benar kalau ada istilah aturan shalat 5 waktu yakni wajib berdasarkan mazhab Syafi’i, alasannya aturan shalat wajib termasuk kategori qoth’i yang tidak bisa dibantah wajibnya oleh mazhab manapun. Berbeda kalau duduk masalah yang dihadapi perihal hal-hal yang asalnya masih samar menyerupai aturan menyentuh kulit perempuan yang bukan muhrim. Karena perbedaan pandangan itulah, maka terjadi perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i, Imam Hanafi dan Imam lainnya. Hasilnya dinamakan ijtihad Imam Syafi’i yang niscaya berbeda dengan ijtihad Imam Hanafi dan Imam lainnya yang memilih batal atau tidaknya wudhu dikala menyentuh perempuan muhrim.
Nah, bagi seorang yang bisa berijtihad dalam menghadapi suatu masalah, maka beliau boleh berijtihad dan melaksanakan hasil ijtihad yang ia lakukan, sedangkan bagi mereka yang tidak bisa melakukanijtihad atau orang awam, maka ia harus mengikuti hasil ijtihad dari salah seorang mujtahid yang ia percayai. Hal ini sejalan dengan Al Qura’an surat An-Nahl ayat
Menurut Abu Hasan Alkayya, bermazhab ini hukumnya wajib bagi :
1. Orang awam
2. Ulama/ahli fiqih yang belum mencapai derajat mujtahid.
Mengapa bermazhab itu wajib ? Karena kalau diperbolehkan untuk tidak bermazhab atau bermazhab tapi mengambil mazhab sana sini (talfiq), maka niscaya kaum muslimin akan mengambil aturan-aturan yang ringan dan gampang saja dan hal ini akan membawa akhir lepasnya tuntutan taklif.
Buat lebih berguna, kongsi:
