Tata Cara Sholat Mayat

Hukum pelaksanaanya berdasarkan ilmu fiqih ialah fardu kifayah, artinya bila di suatu daerah (RT/RW/kampung) ada muslim yang meninggal maka wajib kepada sebagian dari warga di wilayah tersebut melaksanakan shalat jenazah. Jika tak ada seorang pun yang menshalatinya, maka berdosalah semua warga yang ada di wilayah tersebut.

Ada perbedaan mencolok anatara shalat mayat dengan shalat fardu biasa, dimana pada shalat mayat ini tidak ada gerakan ruku, sujud ibarat shalat yang sehari-hari kita lakukan, melainkan hanya bangun saja dengan takbir sebanyak 4 kali.

Untuk lebih jelasnya, semoga kita runtut dalam mempraktekkan tata cara sholat jenazah, sebaiknya harus tahu dulu rukun shalat mayat yaitu :
  1. Niat
  2. Berdiri bagi yang mampu.  Untuk mereka yang tidak berpengaruh bangun boleh dilakukan dengan posisi duduk.
  3. Membaca Fatihah sehabis takbir pertama.
  4. Membaca shalawat sehabis tekbir ke dua. Jenis shalawat yang dibaca bebas sekehendak kita, namun yang dianjurkan dibaca ialah shalawat yang dibaca saat duduk tasyahhud akhir.
  5. Membaca do’a untuk mayat sehabis takbir ke tiga.
  6. Membaca do’a sehabis takbir ke empat.
  7. Membaca salam.
Untuk bacaan lengkap sholat jenazah, Anda bisa kunjungi artikel berjudul bacaan sholat jenazah.
Buat lebih berguna, kongsi:
close