Terhadap adanya madzhab, umat Islam terbagi 2 golongan besar, yakni :
1. Mereka yang menyatakan anti madzhab
2. Mereka yang merasa wajib bermadzhab
Untuk golongan pertama, telah dirintis oleh tokoh-tokoh anti madzhab sekelas Ibn Taimiyah, Ibn Hazm dan Ibn Qoyyim. Kemudian semakin terkenal sesudah dikomandoi oleh Muhammad bin ‘Abdul Wahab (Saudi), Muhammad Abduh & Rasyid Ridho (Mesir) serta Sayyid Jamaludin Al Afgani (Afganistan).
Muh. Abduh beropini bahwa kemunduran umat Islam disebabkan lantaran tidak adanya kebebasan dalam berfikir/berijtihad, sehingga dia berfatwa mengharamkan melaksanakan taqlid terhadap imam mujtahid. Hal ini ternyata sejalan dengan penguasa Inggris di Mesir pada waktu itu. Bahkan para penguasa tersebut tidak segan-segan mempelopori fatwa-fatwa gres yang dinamakan kelompok Islam modern yang isi banyak sekali fatwanya atau hukumnya ternyata banyak yang menyalahi aturan Islam itu sendiri, ibarat adanya aturan persamaan hak waris pria dan wanita, pelarangan poligami dan lain sebagainya. Intinya, faham mereka menganjurkan kepada setiap umat Islam untuk melaksanakan ijtihad tanpa memandang kemampuan mereka di bidang ilmu agama serta melarang melaksanakan bermadzhab kepada imam mujtahid.
Konsep Muh. Abduh di atas memang cukup ideal bila diberlakukan di masyarakat Islam yang telah siap dan menguasai ilmu keislaman. Sementara kondisi umat Islam didunia kini ini terbagi menjadi 3 golongan.
1. Golongan berpendidikan rendah, dimana bentuk pembagian terstruktur mengenai dan daypikir ilmu keislamannya sangat rendah, tidak punya daya kritis dan analisis. Bagi mereka, mengerti apa arti dan manfaat ijtihad saja mungkin tidak tahu, apalagi dituntut untuk berijtihad sendiri.
2. Golongan berpendidikan menengah, dimana kadar daypikir ilmunya dalam taraf menengah, menguasai ilmu-ilmu yang sifatnya simpel dan mendesak, namun belum terpikirkan bagaimana konsep Islam di masa yang akan datang.
3. Golongan berpendidikan tinggi ialah orang-orang atau pemikir yang merasa terpanggil dalam memecahkan banyak sekali duduk perkara aturan di masyarakat. Dan dalam Islam, seorang intelektual ialah mereka yang memahami sejarah bangsa, melahirkan gagasan gres serta menguasai sejarah Islam. Dan di dalam al Quran, mereka dinamakan Ulul Albab.
Dengan melihat peta demografi umat Islam, dimana golongan ke 3 jauh lebih sedikit daripada golongan 1 dan 2, maka tak mungkin golongan 1 dan 2 bisa melaksanakan ijtihad sendiri. Satu-satunya jalan untuk golongan 1 dan 2 ialah bertanya kepada andal ilmu sesuai dalil Q.S 16:43. Seluruh ulama ushul telah setuju bahwa ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam biar taklid kepada imam mujtahid dan mereka setuju bahwa hanya 4 imam mujtahid yang telah disepakati bersama sebagai tumpuan kaum muslimin dunia dalam bermazhab yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Hanafi dana Imam Maliki.
1. Mereka yang menyatakan anti madzhab
2. Mereka yang merasa wajib bermadzhab
Untuk golongan pertama, telah dirintis oleh tokoh-tokoh anti madzhab sekelas Ibn Taimiyah, Ibn Hazm dan Ibn Qoyyim. Kemudian semakin terkenal sesudah dikomandoi oleh Muhammad bin ‘Abdul Wahab (Saudi), Muhammad Abduh & Rasyid Ridho (Mesir) serta Sayyid Jamaludin Al Afgani (Afganistan).
Muh. Abduh beropini bahwa kemunduran umat Islam disebabkan lantaran tidak adanya kebebasan dalam berfikir/berijtihad, sehingga dia berfatwa mengharamkan melaksanakan taqlid terhadap imam mujtahid. Hal ini ternyata sejalan dengan penguasa Inggris di Mesir pada waktu itu. Bahkan para penguasa tersebut tidak segan-segan mempelopori fatwa-fatwa gres yang dinamakan kelompok Islam modern yang isi banyak sekali fatwanya atau hukumnya ternyata banyak yang menyalahi aturan Islam itu sendiri, ibarat adanya aturan persamaan hak waris pria dan wanita, pelarangan poligami dan lain sebagainya. Intinya, faham mereka menganjurkan kepada setiap umat Islam untuk melaksanakan ijtihad tanpa memandang kemampuan mereka di bidang ilmu agama serta melarang melaksanakan bermadzhab kepada imam mujtahid.
Konsep Muh. Abduh di atas memang cukup ideal bila diberlakukan di masyarakat Islam yang telah siap dan menguasai ilmu keislaman. Sementara kondisi umat Islam didunia kini ini terbagi menjadi 3 golongan.
1. Golongan berpendidikan rendah, dimana bentuk pembagian terstruktur mengenai dan daypikir ilmu keislamannya sangat rendah, tidak punya daya kritis dan analisis. Bagi mereka, mengerti apa arti dan manfaat ijtihad saja mungkin tidak tahu, apalagi dituntut untuk berijtihad sendiri.
2. Golongan berpendidikan menengah, dimana kadar daypikir ilmunya dalam taraf menengah, menguasai ilmu-ilmu yang sifatnya simpel dan mendesak, namun belum terpikirkan bagaimana konsep Islam di masa yang akan datang.
3. Golongan berpendidikan tinggi ialah orang-orang atau pemikir yang merasa terpanggil dalam memecahkan banyak sekali duduk perkara aturan di masyarakat. Dan dalam Islam, seorang intelektual ialah mereka yang memahami sejarah bangsa, melahirkan gagasan gres serta menguasai sejarah Islam. Dan di dalam al Quran, mereka dinamakan Ulul Albab.
Dengan melihat peta demografi umat Islam, dimana golongan ke 3 jauh lebih sedikit daripada golongan 1 dan 2, maka tak mungkin golongan 1 dan 2 bisa melaksanakan ijtihad sendiri. Satu-satunya jalan untuk golongan 1 dan 2 ialah bertanya kepada andal ilmu sesuai dalil Q.S 16:43. Seluruh ulama ushul telah setuju bahwa ayat ini sebagai dasar pertama untuk mewajibkan orang awam biar taklid kepada imam mujtahid dan mereka setuju bahwa hanya 4 imam mujtahid yang telah disepakati bersama sebagai tumpuan kaum muslimin dunia dalam bermazhab yakni Imam Syafi'i, Imam Hambali, Imam Hanafi dana Imam Maliki.
Buat lebih berguna, kongsi:
