Ketika masa Rosululluh masih hidup, tidak dikenal adanya aturan wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Umat Islam waktu itu hanya mengenal isitilah "ittiba'" artinya mengikuti petunjuk dan sikap Rasulullah. Aturan aturan yang 5 tersebut, muncul sehabis Rasul wafat, digolong-golongkan oleh jago hukum. Setiap dari kaum muslimin yang bertanya akan suatu aturan pada waktu itu, pribadi dikerjakan tanpa bertanya lagi akan aturan dan alasannya. Mereka tidak tertarik dengan hal-hal yang bersifat filosofis atau perincian yang njlimet.
Dalam memilih sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memperlihatkan tanggapan yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini gres diketahui hikmahnya, ibarat halnya Al Alquran yang memperlihatkan aturan secara garis besar, maka Rasul pun (hadits) memperlihatkan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam memilih sebuah aturan secara khusus dengan metode kebijaksanaan dan logika (ijtihad). Namun demikian, walaupun dia memperlihatkan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang yakni :
"Hendaknya kau mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang mendapat petunjuk dimasa lalu dariku" (HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi, Ibn Majah).
Karena apa yang disampaikan Rasul masih ada yang bersifat umum ditambah pengetahuan akan nalar/qiyas orang berbeda-beda maka timbullah pemahaman yang berbeda pula. Penyebabnya ialah alasan geografis atau tempat tinggal, dimana orang-orang yang jauh dari wilayah Rasul secara logika akan lebih sedikit mendapat isu akan sebuah aturan permasalahan (hadits) dibanding dengan orang yang bersahabat dengan Rasul. Karena perbedaan inilah, timbul golongan-golongan dengan pemahaman berbeda yang lalu disebut mazhab.
Awal mula timbulnya mazhab ini bersifat kedaerahan dipimpin oleh seorang yang paling menonjol dalam bidang hukum. Mazhab paling besar pada waktu itu ialah Mazhab Iraq dan Mazhab Hijaz. Mazhab Hijaz menggunakan pendekatan aturan/qiyas menurut hadits yang sudah ada, sedangkan mazhab Iraq menurut nalar/logika. Penggunaan kebijaksanaan lebih condong digunakan mazhab Iraq, alasannya hadits yang beredar di Iraq pada waktu itu sangat sedikit alasannya sulitnya distribusi hadits yang memang masih dari lisan ke mulut. Setelah itu, timbulah mazhab-mazhab gres dan yang paling masyhur serta diakui sebagai jago sunnah wal jamaah ialah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.
Para jago aturan telah setuju bahwa ke empat Imam tersebut, telah diakui sebagai imam mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan dalam melaksanakan ijtihad, alasannya jago dalam aturan Islam serta memiliki pengetahuan yang sangat luas ihwal syari'at Islam. Mazhab dia sudah dienal di seluruh pelosok dunia dan tidak menjadi permasalahan di seluruh pelosok dimana kaum muslimin berada.
Jadi sanggup difahami bahwa mazhab yang sudah berujud kitab-kitab berjilid-jilid yang kini banyak beredar (kitab kuning) bukan persoalan gres dalam Islam. Dia bukan dinding pemisah yang menjauhkan umat Islam dari Alquran dan hadits, namun justru dengan sumber-sumber itulah, umat Islam ditunjukan bagaimana cara memahami Al Alquran dan hadits dengan benar secar ilmiah dan sanggup dipertanggungjawabkan, bukan menurut kebijaksanaan pribadi masing-masing. Wallahu a'lam.
Dalam memilih sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memperlihatkan tanggapan yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini gres diketahui hikmahnya, ibarat halnya Al Alquran yang memperlihatkan aturan secara garis besar, maka Rasul pun (hadits) memperlihatkan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam memilih sebuah aturan secara khusus dengan metode kebijaksanaan dan logika (ijtihad). Namun demikian, walaupun dia memperlihatkan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang yakni :
"Hendaknya kau mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang mendapat petunjuk dimasa lalu dariku" (HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi, Ibn Majah).
Karena apa yang disampaikan Rasul masih ada yang bersifat umum ditambah pengetahuan akan nalar/qiyas orang berbeda-beda maka timbullah pemahaman yang berbeda pula. Penyebabnya ialah alasan geografis atau tempat tinggal, dimana orang-orang yang jauh dari wilayah Rasul secara logika akan lebih sedikit mendapat isu akan sebuah aturan permasalahan (hadits) dibanding dengan orang yang bersahabat dengan Rasul. Karena perbedaan inilah, timbul golongan-golongan dengan pemahaman berbeda yang lalu disebut mazhab.
Awal mula timbulnya mazhab ini bersifat kedaerahan dipimpin oleh seorang yang paling menonjol dalam bidang hukum. Mazhab paling besar pada waktu itu ialah Mazhab Iraq dan Mazhab Hijaz. Mazhab Hijaz menggunakan pendekatan aturan/qiyas menurut hadits yang sudah ada, sedangkan mazhab Iraq menurut nalar/logika. Penggunaan kebijaksanaan lebih condong digunakan mazhab Iraq, alasannya hadits yang beredar di Iraq pada waktu itu sangat sedikit alasannya sulitnya distribusi hadits yang memang masih dari lisan ke mulut. Setelah itu, timbulah mazhab-mazhab gres dan yang paling masyhur serta diakui sebagai jago sunnah wal jamaah ialah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.
Para jago aturan telah setuju bahwa ke empat Imam tersebut, telah diakui sebagai imam mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan dalam melaksanakan ijtihad, alasannya jago dalam aturan Islam serta memiliki pengetahuan yang sangat luas ihwal syari'at Islam. Mazhab dia sudah dienal di seluruh pelosok dunia dan tidak menjadi permasalahan di seluruh pelosok dimana kaum muslimin berada.
Jadi sanggup difahami bahwa mazhab yang sudah berujud kitab-kitab berjilid-jilid yang kini banyak beredar (kitab kuning) bukan persoalan gres dalam Islam. Dia bukan dinding pemisah yang menjauhkan umat Islam dari Alquran dan hadits, namun justru dengan sumber-sumber itulah, umat Islam ditunjukan bagaimana cara memahami Al Alquran dan hadits dengan benar secar ilmiah dan sanggup dipertanggungjawabkan, bukan menurut kebijaksanaan pribadi masing-masing. Wallahu a'lam.
Buat lebih berguna, kongsi:
